Asuransi Sosial | Asuransi sosial adalah asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang,
dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. |
Bagian Bagi Hasil Bukan Pajak | Bagian bagi hasil bukan pajak terdiri dari Iuran Hasil Hutan (IHH), Iuran Hasil Pengusahaan
Hutan (IHPH), Sumbangan Rehabilitasi Cengkeh (SRC), Dana Rehabilitasi Kopra (DRK),
pemberian hak atas tanah pemerintah, kompensasi bahan bakar minyak (BBM), bagi hasil landrent,
dan lainnya. |
Bagian Laba BUMD | Bagian laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah penerimaan yang berupa bagian laba bersih
dari BUMD, yang terdiri dari laba bank pembangunan daerah dan bagian laba BUMD lainnya. |
Bahan Bakar Kapal Laut dan Pesawat Terbang | Bahan bakar kapal laut dan pesawat terbang adalah bahan bakar yang digunakan oleh kapal laut
maupun pesawat udara dari seluruh negara yang mengisi bahan bakar untuk keperluan lalu lintas
internasional. Penggunaan bahan bakar untuk kapal laut antarpulau dan pantai atau pesawat udara
dengan penerbangan domestik tidak termasuk di sini. |
Bahan Bakar Minyak (BBM) Berkadar Ringan | Bahan Bakar Minyak (BBM) Berkadar Ringan adalah Aviation gasoline (Avgas) termasuk tingkat campuran khusus dari bensin, dengan oktan tinggi,
mudah sekali menguap dan mempunyai titik beku yang rendah dan digunakan untuk mesin pesawat
terbang. |
Bahan Baku (Raw Materials) | Bahan Baku (Raw Materials) meliputi bahan baku dan bahan penolong yang belum melalui proses pengolahan dan merupakan produk dari sektor primer (pertanian, pertambangan dan penggalian). Bahan-bahan tersebut digunakan dalam proses produksi. |
Bahasa Asing | Bahasa asing adalah bahasa yang tidak termasuk bahasa Indonesia dan bahasa daerah, seperti bahasa Inggris, Cina, Arab, dan Hindi. |
Bahasa Daerah | Bahasa daerah adalah bahasa yang dapat digolongkan ke dalam salah satu bahasa daerah yang terdapat di wilayah Negara Indonesia. |
Bahasa Ibu | Bahasa ibu adalah bahasa yang pertama kali digunakan oleh seseorang dengan orang lain. |
Balas Jasa Pegawai | Balas jasa pegawai yang dicakup di sini terdiri dari unsur-unsur:
- upah dan gaji dalam bentuk uang;
- upah dan gaji dalam bentuk barang;
- iuran untuk dana jaminan sosial;
- iuran untuk dana pensiun;
- asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, tabungan hari tua dan lain-lain yang sejenisnya.
|